Punya Pertanyaan Seputar Properti ?

SAHABAT HUNIAN

Siap Menjawabnya !!!

"Temukan Solusi Terbaik Setiap Permasalahan Properti Anda bersama SAHABAT HUNIAN"

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk membeli properti?

Untuk membeli properti, dokumen yang umumnya diperlukan adalah KTP, NPWP, Kartu Keluarga, Surat Nikah (jika sudah menikah), dan dokumen penghasilan. Untuk pengurusan KPR, Anda mungkin juga perlu melampirkan bukti kepemilikan aset lainnya.

Apa itu sertifikat hak milik (SHM) dan apa bedanya dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat kepemilikan penuh atas tanah atau properti yang berlaku seumur hidup. Sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang dimiliki pihak lain atau pemerintah, biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.

Bagaimana cara mengajukan KPR untuk pembelian properti?

Untuk mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pribadi dan dokumen properti yang akan dibeli. Setelah itu, bank akan melakukan pengecekan kredit dan menilai kelayakan Anda. Jika disetujui, Anda akan menandatangani perjanjian kredit dan membayar uang muka sesuai persyaratan.

Berapa lama proses jual beli properti biasanya berlangsung?

Proses jual beli properti biasanya berlangsung antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen, negosiasi harga, dan proses administratif seperti pembuatan akta di notaris dan pembayaran pajak..

Apakah ada biaya tambahan selain harga jual properti?

Ya, selain harga jual, biasanya ada biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris, pajak penjual dan pembeli (BPHTB dan PPh), biaya balik nama, dan biaya pengurusan KPR (jika mengajukan KPR).

Apa itu IMB, dan apakah saya perlu memilikinya untuk properti yang baru dibeli?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi bangunan. Properti yang sudah dibangun atau yang akan direnovasi wajib memiliki IMB untuk memastikan bangunan tersebut legal dan sesuai aturan pemerintah.

Kami menyediakan layanan lengkap untuk menjawab pertanyaan anda seputar properti

Bagaimana cara memastikan bahwa properti yang akan saya beli bebas dari sengketa?

Anda bisa memeriksa legalitas dan status kepemilikan properti melalui Kantor Pertanahan atau dengan bantuan notaris. Notaris akan melakukan pengecekan sertifikat, memastikan properti bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya sebelum transaksi.

Apa yang harus diperhatikan sebelum memilih properti untuk investasi?

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan adalah lokasi properti, prospek kenaikan harga di masa depan, kondisi bangunan, legalitas, dan aksesibilitas. Properti dengan lokasi strategis dan potensi pertumbuhan tinggi biasanya lebih menguntungkan untuk investasi.

Punya Pertanyaan Lain ?

Silakan Tanyakan ke Sahabat Hunian melalui Email ataupun mau langsung Whatsapp

Subscribe to our newsletter

Alamat Kantor :

Pondok Rangga, Gg.Mungkin , Jl.Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok 16517.

Follow Sosial Media :

Sahabat Hunian

Kontak Person :

Tlp : 0812-500-700-81

Whats App : 0899-8344-578

Email : sahabathunian123@gmail.com

Sahabat Hunian

Temukan hunian idaman Anda bersama kami.

© 2024. All rights reserved.